BISNIS DAN PERUSAHAAN


Ketika Anda memutuskan untuk memulai bisnis sendiri, risiko adalah hal yang tidak dapat dihindari. Salah satu risiko yang biasa ditemui oleh pebisnis adalah ditipu oleh sesama pendiri perusahaan, kehilangan aset pribadi karena bisnis yang dijalankan tidak berbadan hukum, atau klien yang tiba-tiba melakukan pembatalan dan tidak membayar biaya yang seharusnya dibayarkan. Disinilah hukum bisnis berperan penting dalam berjalannya kegiatan bisnis.

Hukum bisnis sendiri memiliki ruang lingkup yang cukup luas dan telah diatur di dalam Undang-Undang. Pada umumnya, ruang lingkup hukum bisnis mencakup beberapa hal seperti bentuk badan usaha (PT, Firma, CV), kegiatan jual beli (termasuk ekspor dan impor), investasi atau penanaman modal, ketenagakerjaan, pembiayaan, jaminan utang dan surat berharga, hak kekayaan intelektual, asuransi, dan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.
Share:

HUKUM PERJANJIAN KONTRAK


HUKUM PERJANJIAN (HUKUM KONTRAK) adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas prestasi dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu.

Prestasi yang wajib harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan Prestasi dapat berupa :
a. Menyerahkan sesuatu, b. Melakukan sesuatu, c. Tidak Melakukan sesuatu,
Jika debitur tidak memenuhi prestasi maka ia akan dikatakan wanprestasi.

Macam-macam WANPRESTASI :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi
2. Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya
3. Melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat
4. Melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukan

Akibat WANPRESTASI :
1. Ganti Rugi
2. Pembatalan Kontrak
3. Peralihan Risiko
4. Membayar Biaya Perkara

Pengertian Perjanjian Menurut Pasal 1313 KUHPerdata. Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.

Sumber Perikatan (Perjanjian dan Undang-undang)

HUKUM KONTRAK adalah aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian tersebut.
KONTRAK dibagi 2 macam :
a. Kontrak Nominaat kontrak yang dikenal dalam KUHPerdata yaitu jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, pinjam pakai, pinjam meminjam dan lainnya.
b. Kontrak Inominaat, kontrak yang lahir dalam perkembangan masyarakat.


Share:

KELUARGA & WARISAN

Harta warisan bisa menjadi masalah besar di keluarga jika pembagiannya dirasa tidak adil. Pembagian harta warisan secara tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku pun patut dilakukan. Ini untuk meminimalkan kemungkinan persengketaan antar anggota keluarga di masa mendatang.
Sebelum membagikannya, Anda sebaiknya mengerti terlebih dahulu mengenai pengertian warisan. Warisan dapat diartikan sebagai harta peninggalan seseorang kepada ahli waris atau keluarga jika ia meninggal dunia.
Warisan dapat berupa harta bergerak maupun yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, tabungan, perhiasan, juga kendaraan. Umumnya, ahli waris yang dituju untuk pembagian harta warisan tersebut adalah anak dari orang yang bersangkutan.
Cara pembagian warisan sebenarnya sudah diatur dalam hukum. Setidaknya di Indonesia, terdapat tiga cara untuk pembagian harta warisan. Pertama adalah cara membagi harta warisan secara adat, kemudian secara Islam, lalu secara hukum waris perdata.
Meski demikian, ada baiknya Anda mengetahui tiap-tiap cara pembagian warisan berdasarkan ketentuannya masing-masing. Berikut ini adalah ketentuan dari tiap cara pembagian harta warisan tersebut.
Share:

PERKAWINAN DAN PERCERAIAN


Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan seperti rumahmobilperabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat menyelesaikannya ke pengadilan.
Share:

KASUS PIDANA KHUSUS


Dalam bidang penanganan kasus-kasus hukum pidana khusus, kantor kami dapat menangani berbagai kasus hukum kategori tindak pidana khusus. Beberapa kasus hukum pidana khusus yang dapat kami tangani antara lain adalah :

  •  NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA 
  • PIDANA UU ITE 
  • TINDAK PIDANA HAKI 
  • PIDANA KEPENDUDUKAN 
  • KEWARGANEGARAAN & IMIGRASI
  •  KORUPSI & GRATIFIKASI 
  • PIDANA PORNOGRAFI 
  • KDRT / KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA 
  • TINDAK PIDANA LINGKUNGAN 
  • TINDAK PIDANA KEHUTANAN 
  • PIDANA PENCUCUIAN UANG 
  • TINDAK PIDANA KESEHATAN 
  • TINDAK PIDANA PANGAN 
  • PIDANA PERIKANAN & KELAUTAN 
  • TINDAK PIDANA PENDIDIKAN 
  • PIDANA IMPOR & CUKAI
  •  PIDANA PERLINDUNGAN ANAK 
  • PIDANA TRANSPORTASI & PENERBANGAN
  • TINDAK PIDANA TELEKOMUNIKASI 
PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM LAIN SEBAGAINYAJika Anda sedang mengalami salah satu masalah hukum diatas, dan memerlukan lawyer / Pengacara untuk mendampingi Anda, kami siap membantu Anda.
Share:

KASUS PIDANA UMUM


Berikut ini adalah beberapa kasus hukum atau perkara pidana umum yang dapat kami berikan layanan jasa hukumnya, antara lain sebagai berikut :

  • PENIPUAN & PENGGELAPAN 
  • PENCEMARAN NAMA BAIK & FITNAH 
  • PENGANIAYAAN & PENGEROYOKAN 
  • KASUS PEMBUNUHAN 
  • PEMERASAN & PENGANCAMAN 
  • PERSELINGKUHAN & NIKAH SIRI 
  • PIDANA PENCABULAN 
  • PERUSAKAN BARANG / BENDA 
  • KECELAKAAN LALULINTAS 
  • KASUS PERJUDIAN 
  • PEMALSUAN SURAT & MATA UANG 
  • KASUS PENADAHAN PENCURIAN & PERAMPOKAN 
  • PEMBUKAAN RAHASIA ORANG 
  • SUMPAH & SAKSI PALSU 
  • MASUK RUMAH / PEKARANGAN ORANG DAN LAIN SEBAGAINYA
Share:

Popular Posts

Mengenai Saya

Foto saya
Kantor Hukum DADR (Advokat & Konsultan Hukum) Kota Tasikmalaya | adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums, lawyer menangani kasus pembebasan tanah dan berbagai kasus hukum lainnya seperti kasus hukum pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana , perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), dll.

AKTIVITAS LAPANGAN

 

PRINSIP

PRINSIP
Fiat Justitia Ruat Caelum

KANTOR PUSAT KAMI

Jl. Pancasila No.63 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Telepon/Chat : 082116374505/08231928007