KELUARGA & WARISAN

Harta warisan bisa menjadi masalah besar di keluarga jika pembagiannya dirasa tidak adil. Pembagian harta warisan secara tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku pun patut dilakukan. Ini untuk meminimalkan kemungkinan persengketaan antar anggota keluarga di masa mendatang.
Sebelum membagikannya, Anda sebaiknya mengerti terlebih dahulu mengenai pengertian warisan. Warisan dapat diartikan sebagai harta peninggalan seseorang kepada ahli waris atau keluarga jika ia meninggal dunia.
Warisan dapat berupa harta bergerak maupun yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, tabungan, perhiasan, juga kendaraan. Umumnya, ahli waris yang dituju untuk pembagian harta warisan tersebut adalah anak dari orang yang bersangkutan.
Cara pembagian warisan sebenarnya sudah diatur dalam hukum. Setidaknya di Indonesia, terdapat tiga cara untuk pembagian harta warisan. Pertama adalah cara membagi harta warisan secara adat, kemudian secara Islam, lalu secara hukum waris perdata.
Meski demikian, ada baiknya Anda mengetahui tiap-tiap cara pembagian warisan berdasarkan ketentuannya masing-masing. Berikut ini adalah ketentuan dari tiap cara pembagian harta warisan tersebut.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Mengenai Saya

Foto saya
Kantor Hukum DADR (Advokat & Konsultan Hukum) Kota Tasikmalaya | adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums, lawyer menangani kasus pembebasan tanah dan berbagai kasus hukum lainnya seperti kasus hukum pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana , perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), dll.

AKTIVITAS LAPANGAN

 

PRINSIP

PRINSIP
Fiat Justitia Ruat Caelum

KANTOR PUSAT KAMI

Jl. Pancasila No.63 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Telepon/Chat : 082116374505/08231928007