Home »
» HUKUM PERJANJIAN KONTRAK
HUKUM PERJANJIAN KONTRAK
HUKUM PERJANJIAN (HUKUM KONTRAK) adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas prestasi dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu.
Prestasi yang wajib harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan Prestasi dapat berupa :
a. Menyerahkan sesuatu, b. Melakukan sesuatu, c. Tidak Melakukan sesuatu,
Jika debitur tidak memenuhi prestasi maka ia akan dikatakan wanprestasi.
Macam-macam WANPRESTASI :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi
2. Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya
3. Melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat
4. Melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukan
Akibat WANPRESTASI :
1. Ganti Rugi
2. Pembatalan Kontrak
3. Peralihan Risiko
4. Membayar Biaya Perkara
Pengertian Perjanjian Menurut Pasal 1313 KUHPerdata. Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.
Sumber Perikatan (Perjanjian dan Undang-undang)
HUKUM KONTRAK adalah aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian tersebut.
KONTRAK dibagi 2 macam :
a. Kontrak Nominaat kontrak yang dikenal dalam KUHPerdata yaitu jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, pinjam pakai, pinjam meminjam dan lainnya.
b. Kontrak Inominaat, kontrak yang lahir dalam perkembangan masyarakat.
Kantor Hukum DADR (Advokat & Konsultan Hukum) Kota Tasikmalaya |
adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums, lawyer menangani kasus pembebasan tanah dan berbagai kasus hukum lainnya seperti kasus hukum pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana , perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar